Penulis: Ahmad Khozinudin, SH*
mendorong
“Ada beberapa kasus terkait penghinaan atau kasus ITE terkait kepala negara. Presiden minta ampun. Tapi perkiraannya 18,”
[Supratman Andi Agtas, Jumat 13 Desember 2024]
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah akan memberikan amnesti kepada narapidana yang terbukti melanggar Undang-Undang informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Amnesti diberikan untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas perumahan atau overcrowding di lembaga pemasyarakatan (lapas). Namun pemerintah belum merilis angka pastinya.
Dengan kebijakan tersebut, Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono yang menjadi terpidana kasus ITE ijazah palsu Jokowi tentunya harus mendapat grasi prioritas agar bisa segera keluar dari penjara. Karena keduanya memenuhi kriteria.
Pertama, keduanya mengkritik ijazah palsu Jokowi yang dianggap menghina kepala negara.
Kedua, kedua pria tersebut akhirnya divonis 4 tahun penjara sesuai Pasal 28(2) UU ITE juncto Pasal 45A(2).
Awalnya, Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono divonis enam tahun penjara karena dianggap menyebarkan informasi bohong soal ijazah palsu Jokowi berdasarkan Putusan Nomor 318/Pid.Sus/2022/PN.Skt dan Putusan Nomor 319/Pid .informasi. Dalam putusan tersebut, Pengadilan Negeri Surakarta memvonis Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono dengan hukuman enam tahun penjara berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 14. Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946.
Selanjutnya, putusan tingkat pertama PN Solo dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang dengan nomor putusan 271/PID.SUS/2023/PT SMG dan Busan nomor 278/PID.SUS/2023/PT SMG. Hukuman berdasarkan artikel berita bohong itu dibatalkan, namun Gus Noor dan Bambang Terry divonis Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan Pasal 45A karena dianggap menyebarkan propaganda kebencian dan permusuhan terhadap Jokowi. ijazah palsu berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, Antar Golongan) dan pengurangan hukuman menjadi 4 tahun penjara.
Selain itu, Mahkamah Agung RI menguatkan hukuman empat tahun penjara berdasarkan UU ITE dan membatalkan putusan nomor 4850/K/Pid.Sus/2023 dan putusan nomor 4851/K/Pid.Sus/2023.
Keduanya kini tengah menjalani hukuman empat tahun penjara di Lapas Solo berdasarkan UU ITE. Berdasarkan kebijakan amnesti Presiden Prabowo Subianto, Gus Noor dan Bambang Terry berhak mendapatkan amnesti dan pembebasan segera.
Faktanya, keduanya dijatuhi hukuman tanpa alasan yang jelas. Ingat, ijazah asli Jokowi tak pernah muncul di persidangan.
Putusan Pengadilan Tinggi Semarang secara tersirat menegaskan bahwa *Ijazah palsu Jokowi bukanlah berita palsu tetapi hanya dianggap kebencian berdasarkan SARA* (artikel tentang berita palsu telah dibatalkan oleh PT Semarang dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung),* Karena keputusan Jokowi ijazah asli tidak ada selama persidangan, maka dapat disimpulkan ijazah Jokowi palsu.
Harapannya, janji Presiden Prabowo untuk memberikan amnesti terhadap kasus ITE dapat dipenuhi dan diterapkan pada Gus Nur dan Bambang Tri. Selain kedua pria tersebut, Kira juga ingin seluruh narapidana ITE juga dibebaskan. Sebab, pasal pidana ITE hanya digunakan untuk meredam kritik masyarakat terhadap kekuasaan di era Jokowi.
Prabowo harus membongkar warisan pemerintahan represif Jokowi yang menggunakan cara-cara hukum untuk membungkam rakyatnya. Sebaliknya, Prabowo harus mengembalikan hak konstitusional masyarakat untuk mengkritik dan segera membebaskan seluruh tapol, khususnya yang dijerat UU ITE. [].
niobium.
Amnesti adalah pemberian grasi atau penghapusan hukuman terhadap sekelompok orang atau perseorangan yang melakukan kejahatan tertentu. Berbeda dengan grasi yang memerlukan permohonan, grasi dapat diperoleh tanpa mengajukan permohonan terlebih dahulu.